KEHIDUPAN KELUARGA NABI
Aa Gym dalam khotbahnya menyatakan hal berikut:
ALLOH SWT menjelaskan dalam firman-Nya, "Dan sesungguhnya Rasul ALLOH itu menjadi ikutan (tauladan) yang baik untuk kamu dan untuk orang yang mengharapkan menemui ALLOH di hari kemudian dan yang mengingati ALLOH sebanyak-banyaknya." (Q.S. Al Ahzab [33]: 21). Seakan ayat ini menyatakan bahwa tidak usah kita melakukan apapun kecuali ada contohnya dari Rasulullah.
Ketika misalnya, rumah tangga keluarga kita berantakan, maka solusi terbaiknya adalah dengan mencontoh Rasul dalam mengemudikan bahtera rumah tangganya. Subhanallah, siapapun yang mampunyai referensi Rasulullah dalam perilaku sehari-harinya, maka hidupnya seperti seorang yang punya katalog yang sangat mudah di akses, segalanya serba tertuntun.
Sepeninggal Khadijah (istri pertama Nabi), Nabi menikah lagi dengan banyak istri. Antara usia 50th~58th, Nabi menikahi paling tidak 7 istri. Usia istri Nabi bervariasi antara 6th (Aisha, dinikahi dalam umur 6th tapi baru berumahtangga dengan Nabi dalam usia 9th) sampai dengan 50th. Pada usia 59th, Nabi masih menikah lagi paling sedikut dengan 4 istri lagi yang usianya antara 17th (Safiyah) s/d 36th (Maimunah).
Catatan istri Nabi bervariasi. Buku-buku biografi Nabi paling awal (Ibn. Ishaq, Tabari) menyebutkan jauh lebih banyak dari pada yang disebutkan dalam biografi yang ditulis penulis-penulis modern. Berikut saya kutip/terjemahkan dari “The Sealed Nectar” (oleh Saif-ur-Rahman al-Mubarakpuri; tersedia online)
1. Khadijah Bint Khuwailid: Menikah di Mekah sebelum Hijra. Nabi berusia 25th dan Khadijah (janda) 40th. Merupakan istri nabi satu-satunya sampai Khadijah meninggal. Dari Khadijah, Nabi memiliki anak perempuan dan laki-laki. Semua anak laki-lakinya meninggal waktu masih kecil. Anak perempuannya bernama: Zainab, Ruqaiya, Umm Kulthum dan Fatimah.
Zainab menikah dengan sepupunya bernama Abu Al-‘As bin Al-Rabi‘ (sebelum hijra). Ruqaiya dan Umm Kulthum keduanya menikah dengan ‘Uthman bin ‘Affan (sahabat nabi, kalifa ke 3) (Umm Kulthum menggantikan Ruqaiya setelah kakaknya meninggal).
Fatimah menikah dengan Ali bin Abi Talib (jadi Ali sepupu Nabi) pada periode anatra perang Badr dan Uhud. Anak-anak Ali/Fatimah adalah Al-Hasan, Al-Husain, Zainab and Umm Kulthum.
2. Sawdah bint Zam‘a (Janda): Dinikahi dibulan shawal pada tahun kesepeluh masa kenabian Muhammad (berarti kurang lebih usia nabi 50th), beberapa hari setelah Khadijah meninggal.
3. ‘Aishah bint Abu Bakr (Abu Bakr adalah sahabat Nabi dan merupkana kalifa 1): Dinikahi pada tahun kesepuluh masa kenabian nabi, satu tahun setelah pernikahannya dengan Sawdah (usia Nabi +/- 51th), dan +/- 2th 5 bulan sebelum Hijra. Pada saat itu Aisha berusia 6th, dan baru masuk kedalam rumah tangga Nabi pada usia 9th, +/- 7bulan setelah hijra (usia Nabi 53th) di Medina. Aisha satu-satunya perawan yang dinikahi Nabi dan istri yang paling dicintai Nabi.
4. Hafsah bint ‘Umar bin Al-Khattab (Umar sahabat Nabi, kalifa 2): Janda dari Khunais bin Hudhafa As-Sahmi (meinggal dalam perang Uhud). Dinikahi Nabi pada tahun ke-3 AH (usia Nabi +/- 55th).
5. Zainab bint Khuzaimah: Dia berasal dari bani Bani Hilal bin ‘Amir bin Sa‘sa‘a. Zainab adalah janda dari Abdullah bin Jahsh, yang meninggal dalam perang Uhud. Dinikahi Nabi pada tahun ke-4 AH (Usia Nabi 56th). Zainab meninggal 3~4 bulan setelah pernikahnnya dengan Nabi.
6. Umm Salamah Hind bint Abi Omaiyah: Janda Abu Salamah yang meninggal di Jumada Al-Akhir, pada th ke-4 AH (Usia Nabi 56th). Dinikahi Nabi pada tahun yang sama.
7. Zainab bint Jahsh bin Riyab: Dia dari Bani Asad bin Khuzaimah dan adalah sepupu Nabi. Dia sebelumnya menikah dengan anak angkat nabi yang bernama Zaid bin Haritha. Dinikahi Nabi pada tahun ke 5 AH (usia nabi +/-57th)
8. Juwairiyah bint Al-Harith: Al-Harith adalah pemimpin Bani Al-Mustaliq dari Khuza‘ah. Juwairiyah merupakan tawanan dari “booty” yang jatuh ketangan Muslim dari Bani Al-Mustaliq. Juwairiyah tadinya bagian “booty” dari Thabit bin Qais bin Shammas’. Nabi membebaskannya dan menikahinya pada tahun ke 6 AH. (usia nabi +/- 58th).
9. Umm Habibah: anak dari Abu Sufyan dan janda dari Ubaidullah bin Jahsh. Dinikahi Nabi pada tahun ke 7 AH (Usia Nabi +/- 59th).
10. Safiyah bint Huyai bin Akhtab: Yahudi, merupakan booty yang jatuh ketangan muslim dari perang Khaibar. Nabi membebaskannya dan menikahinya pada tahun ke-7 AH. (Usia Nabi 59th).
11. Maimunah bint Al-Harith: Anak Al-Harith dan saudara Umm Al-Fadl Lubabah bint Al-Harith. Dinikahi Nabi setelah umrah pada th-7 AH. (usia nabi 59th).
Diatas adalah kesebelas istri Nabi. Dua meninggal lebih dulu dari Nabi (Khadijah dan Zainab bint Khuzaimah). Sembilan yang lain masih hidup sewaktu Nabi meninggal. Adu dua istri lagi yang dinikahi Nabi tapi tidak masuk dalam rumah tangga Nabi yaitu satu dari Bani Kilab dan satunya lagi dari Bani Kindah yang bernama Al-Jauniyah.
Disamping istri-istri tersebut, Nabi juga memiliki dua “Concubines” (wanita simpanan).
Yang pertama adalah Mariyah (orang kristen dari Mesir) yang merupakan hadiah dari Al-Muqauqis, pejabat/penguasa Mesir. Dengan Mariyah, Nabi memperoleh anak laki-laki bernama Ibrahim yang meninggal pada saat masih kecil di Medina pada th 10AH.
Yang kedua adalah Raihanah bint Zaid An-Nadriyah atau Quraziyah, tawanan dari Bani Quraiza (yahudi). Beberapa penulis menyebutkan bahwa ddia adalah salah satu istri Nabi. Abu ‘Ubaidah menyebutkan Nabi memiliki dua lagi Concubines, salah satu adalah tawanan perang dan satunya lagi budak wanita pemberian Zainab bint Jahsh. [Za'd Al-Ma'ad 1/29].
Kenapa Nabi memiliki begitu banyak istri bahkan simpanan? Kalau kita membaca Al-Tabari, istri-istri dan simpanan Nabi jauh lebih banyak dari itu. Bagaimana ulama menjelaskan ini. Semua ada justifikasinya. Intinya yang saya tahu adalah semua itu dilakukan untuk kepentingan penyebaran Islam bukan karena nafsu seksual. Apakah demikian? Bagaimana ceritanya? Bagaimana sikap Nabi terhadap istri-istrinya?
Quran membatasi muslim untuk memiliki istri maksimal 4 orang.
(S. 4:3, diturunkan di Medinah +/- th-3 AH, setelah perang UHUD, yang menewaskan 70 orang muslim)
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Dalam beberapa hadiths diceritakan bahwa setelah turunnya ayat itu, Nabi memerintahkan orang muslim yang memiliki lebih dari 4 istri untuk menceraikan kelebihannya.
Bagaimana dengan Nabi sendiri. Pada waktu Nabi menikahi Zainab bekas istri anak angkatnya, Nabi sudah memiliki istri 4 orang (semestinya 6 orang, yang dua sudah meninggal yaitu Khadijah dan Zainab bint Khuzaimah). Padahal Quran S 4:3 membatasi jumlah istri maksimal-4. Lebih-lebih, Zainab adalah bekas istri anak angkat Nabi yang bernama Zaid. Pada waktu itu, orang arab memperlakukan anak angkat seperti anak kandungnya sendiri, yang memperoleh hak (harta warisan, nama dsb) dan kewajiban sama dengan anak kandung. Menikahi bekas istri anaknya (meskipun anak angkat) dianggap sebagai tabu. Jadi ada beberapa isu disini. Pertama mengenai jumlah istri, kedua mengenai masalah anak angkat dan ketiga menikahi istri bekas anak angkatnya.
Pernikahan Nabi dengan Zainab bint Jash
Surat 33 (Al Ahzab, diturunkan di Medinah pada tahun 5AH), menghapus praktek adopsi anak bagi orang islam dan memberikan kebebasan kepada Nabi mengenai jumlah istri yang boleh dimiliki Nabi.
(S 33:4) Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). (5) Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Hal ini diturunkan berkaitan dengan Zaid bin Harithah, bekas budak Nabi yang sudah dibebaskan dan diangkat anak oleh Nabi sebelum masa kenabian. Dan saat itu Zaid biasa dipanggil dengan sebutan Zaid Bin Muhammad. Allah ingin menghapus praktek ini yang biasa dilakukan orang arab jaman itu. Dengan ayat ini praktek adopsi jaman itu dihapus dalam Islam.
Dan juga ayat berikut:
(S 33:40) Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Dengan dirurunkannya ayat ini, tidak boleh lagi memanggil Zaid dengan nama Zaid bin Muhammad karena Nabi Muhammad bukan ayahnya. Sejak turunnya ayat itu Zaid dipanggil Zaid bin Harithah.
Kemudian dalam ayat berikut Allah menetapkan pernikahan Nabi dengan Zainab bekas istri anak angkatnya
(S 33:37)
Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.
Kemudian ayat berikut memberikan pengecualian kepada Nabi berkaitan dengan kehidupan perkawinannya yang tidak diberikan kepada umat islam, termasuk diantaranya pembebasan kepada Nabi untuk memiliki istri lebih dari 4.
(S 33:50) Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (51) Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (52) Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.
Berikut lebih jauh cerita mengenai perkawinan Zaid dan Zainab yang saya kutip dari sumber Islam:
Quran S 33:37 menyatakan ketetapan Allah mengenai perkawinan Nabi dan Zainab bekas anak angkatnya dengan alasan supaya Nabi bisa memberikan contoh kepada orang mukmin untuk bisa mengawini bekas istri anak-anak angkat mereka.
(S 33:37)
Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.
Berikut berdasarkan tafsir Ibn Kathir:
Label: KEHIDUPAN KELUARGA NABI
KEHIDUPAN KELUARGA NABI
Aa Gym dalam khotbahnya menyatakan hal berikut:
ALLOH SWT menjelaskan dalam firman-Nya, "Dan sesungguhnya Rasul ALLOH itu menjadi ikutan (tauladan) yang baik untuk kamu dan untuk orang yang mengharapkan menemui ALLOH di hari kemudian dan yang mengingati ALLOH sebanyak-banyaknya." (Q.S. Al Ahzab [33]: 21). Seakan ayat ini menyatakan bahwa tidak usah kita melakukan apapun kecuali ada contohnya dari Rasulullah.
Ketika misalnya, rumah tangga keluarga kita berantakan, maka solusi terbaiknya adalah dengan mencontoh Rasul dalam mengemudikan bahtera rumah tangganya. Subhanallah, siapapun yang mampunyai referensi Rasulullah dalam perilaku sehari-harinya, maka hidupnya seperti seorang yang punya katalog yang sangat mudah di akses, segalanya serba tertuntun.
Sepeninggal Khadijah (istri pertama Nabi), Nabi menikah lagi dengan banyak istri. Antara usia 50th~58th, Nabi menikahi paling tidak 7 istri. Usia istri Nabi bervariasi antara 6th (Aisha, dinikahi dalam umur 6th tapi baru berumahtangga dengan Nabi dalam usia 9th) sampai dengan 50th. Pada usia 59th, Nabi masih menikah lagi paling sedikut dengan 4 istri lagi yang usianya antara 17th (Safiyah) s/d 36th (Maimunah).
Catatan istri Nabi bervariasi. Buku-buku biografi Nabi paling awal (Ibn. Ishaq, Tabari) menyebutkan jauh lebih banyak dari pada yang disebutkan dalam biografi yang ditulis penulis-penulis modern. Berikut saya kutip/terjemahkan dari “The Sealed Nectar” (oleh Saif-ur-Rahman al-Mubarakpuri; tersedia online)
1. Khadijah Bint Khuwailid: Menikah di Mekah sebelum Hijra. Nabi berusia 25th dan Khadijah (janda) 40th. Merupakan istri nabi satu-satunya sampai Khadijah meninggal. Dari Khadijah, Nabi memiliki anak perempuan dan laki-laki. Semua anak laki-lakinya meninggal waktu masih kecil. Anak perempuannya bernama: Zainab, Ruqaiya, Umm Kulthum dan Fatimah.
Zainab menikah dengan sepupunya bernama Abu Al-‘As bin Al-Rabi‘ (sebelum hijra). Ruqaiya dan Umm Kulthum keduanya menikah dengan ‘Uthman bin ‘Affan (sahabat nabi, kalifa ke 3) (Umm Kulthum menggantikan Ruqaiya setelah kakaknya meninggal).
Fatimah menikah dengan Ali bin Abi Talib (jadi Ali sepupu Nabi) pada periode anatra perang Badr dan Uhud. Anak-anak Ali/Fatimah adalah Al-Hasan, Al-Husain, Zainab and Umm Kulthum.
2. Sawdah bint Zam‘a (Janda): Dinikahi dibulan shawal pada tahun kesepeluh masa kenabian Muhammad (berarti kurang lebih usia nabi 50th), beberapa hari setelah Khadijah meninggal.
3. ‘Aishah bint Abu Bakr (Abu Bakr adalah sahabat Nabi dan merupkana kalifa 1): Dinikahi pada tahun kesepuluh masa kenabian nabi, satu tahun setelah pernikahannya dengan Sawdah (usia Nabi +/- 51th), dan +/- 2th 5 bulan sebelum Hijra. Pada saat itu Aisha berusia 6th, dan baru masuk kedalam rumah tangga Nabi pada usia 9th, +/- 7bulan setelah hijra (usia Nabi 53th) di Medina. Aisha satu-satunya perawan yang dinikahi Nabi dan istri yang paling dicintai Nabi.
4. Hafsah bint ‘Umar bin Al-Khattab (Umar sahabat Nabi, kalifa 2): Janda dari Khunais bin Hudhafa As-Sahmi (meinggal dalam perang Uhud). Dinikahi Nabi pada tahun ke-3 AH (usia Nabi +/- 55th).
5. Zainab bint Khuzaimah: Dia berasal dari bani Bani Hilal bin ‘Amir bin Sa‘sa‘a. Zainab adalah janda dari Abdullah bin Jahsh, yang meninggal dalam perang Uhud. Dinikahi Nabi pada tahun ke-4 AH (Usia Nabi 56th). Zainab meninggal 3~4 bulan setelah pernikahnnya dengan Nabi.
6. Umm Salamah Hind bint Abi Omaiyah: Janda Abu Salamah yang meninggal di Jumada Al-Akhir, pada th ke-4 AH (Usia Nabi 56th). Dinikahi Nabi pada tahun yang sama.
7. Zainab bint Jahsh bin Riyab: Dia dari Bani Asad bin Khuzaimah dan adalah sepupu Nabi. Dia sebelumnya menikah dengan anak angkat nabi yang bernama Zaid bin Haritha. Dinikahi Nabi pada tahun ke 5 AH (usia nabi +/-57th)
8. Juwairiyah bint Al-Harith: Al-Harith adalah pemimpin Bani Al-Mustaliq dari Khuza‘ah. Juwairiyah merupakan tawanan dari “booty” yang jatuh ketangan Muslim dari Bani Al-Mustaliq. Juwairiyah tadinya bagian “booty” dari Thabit bin Qais bin Shammas’. Nabi membebaskannya dan menikahinya pada tahun ke 6 AH. (usia nabi +/- 58th).
9. Umm Habibah: anak dari Abu Sufyan dan janda dari Ubaidullah bin Jahsh. Dinikahi Nabi pada tahun ke 7 AH (Usia Nabi +/- 59th).
10. Safiyah bint Huyai bin Akhtab: Yahudi, merupakan booty yang jatuh ketangan muslim dari perang Khaibar. Nabi membebaskannya dan menikahinya pada tahun ke-7 AH. (Usia Nabi 59th).
11. Maimunah bint Al-Harith: Anak Al-Harith dan saudara Umm Al-Fadl Lubabah bint Al-Harith. Dinikahi Nabi setelah umrah pada th-7 AH. (usia nabi 59th).
Diatas adalah kesebelas istri Nabi. Dua meninggal lebih dulu dari Nabi (Khadijah dan Zainab bint Khuzaimah). Sembilan yang lain masih hidup sewaktu Nabi meninggal. Adu dua istri lagi yang dinikahi Nabi tapi tidak masuk dalam rumah tangga Nabi yaitu satu dari Bani Kilab dan satunya lagi dari Bani Kindah yang bernama Al-Jauniyah.
Disamping istri-istri tersebut, Nabi juga memiliki dua “Concubines” (wanita simpanan).
Yang pertama adalah Mariyah (orang kristen dari Mesir) yang merupakan hadiah dari Al-Muqauqis, pejabat/penguasa Mesir. Dengan Mariyah, Nabi memperoleh anak laki-laki bernama Ibrahim yang meninggal pada saat masih kecil di Medina pada th 10AH.
Yang kedua adalah Raihanah bint Zaid An-Nadriyah atau Quraziyah, tawanan dari Bani Quraiza (yahudi). Beberapa penulis menyebutkan bahwa ddia adalah salah satu istri Nabi. Abu ‘Ubaidah menyebutkan Nabi memiliki dua lagi Concubines, salah satu adalah tawanan perang dan satunya lagi budak wanita pemberian Zainab bint Jahsh. [Za'd Al-Ma'ad 1/29].
Kenapa Nabi memiliki begitu banyak istri bahkan simpanan? Kalau kita membaca Al-Tabari, istri-istri dan simpanan Nabi jauh lebih banyak dari itu. Bagaimana ulama menjelaskan ini. Semua ada justifikasinya. Intinya yang saya tahu adalah semua itu dilakukan untuk kepentingan penyebaran Islam bukan karena nafsu seksual. Apakah demikian? Bagaimana ceritanya? Bagaimana sikap Nabi terhadap istri-istrinya?
Quran membatasi muslim untuk memiliki istri maksimal 4 orang.
(S. 4:3, diturunkan di Medinah +/- th-3 AH, setelah perang UHUD, yang menewaskan 70 orang muslim)
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Dalam beberapa hadiths diceritakan bahwa setelah turunnya ayat itu, Nabi memerintahkan orang muslim yang memiliki lebih dari 4 istri untuk menceraikan kelebihannya.
Bagaimana dengan Nabi sendiri. Pada waktu Nabi menikahi Zainab bekas istri anak angkatnya, Nabi sudah memiliki istri 4 orang (semestinya 6 orang, yang dua sudah meninggal yaitu Khadijah dan Zainab bint Khuzaimah). Padahal Quran S 4:3 membatasi jumlah istri maksimal-4. Lebih-lebih, Zainab adalah bekas istri anak angkat Nabi yang bernama Zaid. Pada waktu itu, orang arab memperlakukan anak angkat seperti anak kandungnya sendiri, yang memperoleh hak (harta warisan, nama dsb) dan kewajiban sama dengan anak kandung. Menikahi bekas istri anaknya (meskipun anak angkat) dianggap sebagai tabu. Jadi ada beberapa isu disini. Pertama mengenai jumlah istri, kedua mengenai masalah anak angkat dan ketiga menikahi istri bekas anak angkatnya.
Pernikahan Nabi dengan Zainab bint Jash
Surat 33 (Al Ahzab, diturunkan di Medinah pada tahun 5AH), menghapus praktek adopsi anak bagi orang islam dan memberikan kebebasan kepada Nabi mengenai jumlah istri yang boleh dimiliki Nabi.
(S 33:4) Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). (5) Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Hal ini diturunkan berkaitan dengan Zaid bin Harithah, bekas budak Nabi yang sudah dibebaskan dan diangkat anak oleh Nabi sebelum masa kenabian. Dan saat itu Zaid biasa dipanggil dengan sebutan Zaid Bin Muhammad. Allah ingin menghapus praktek ini yang biasa dilakukan orang arab jaman itu. Dengan ayat ini praktek adopsi jaman itu dihapus dalam Islam.
Dan juga ayat berikut:
(S 33:40) Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Dengan dirurunkannya ayat ini, tidak boleh lagi memanggil Zaid dengan nama Zaid bin Muhammad karena Nabi Muhammad bukan ayahnya. Sejak turunnya ayat itu Zaid dipanggil Zaid bin Harithah.
Kemudian dalam ayat berikut Allah menetapkan pernikahan Nabi dengan Zainab bekas istri anak angkatnya
(S 33:37)
Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.
Kemudian ayat berikut memberikan pengecualian kepada Nabi berkaitan dengan kehidupan perkawinannya yang tidak diberikan kepada umat islam, termasuk diantaranya pembebasan kepada Nabi untuk memiliki istri lebih dari 4.
(S 33:50) Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (51) Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (52) Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.
Berikut lebih jauh cerita mengenai perkawinan Zaid dan Zainab yang saya kutip dari sumber Islam:
Quran S 33:37 menyatakan ketetapan Allah mengenai perkawinan Nabi dan Zainab bekas anak angkatnya dengan alasan supaya Nabi bisa memberikan contoh kepada orang mukmin untuk bisa mengawini bekas istri anak-anak angkat mereka.
(S 33:37)
Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.
Berikut berdasarkan tafsir Ibn Kathir:
Label: KEHIDUPAN KELUARGA NABI
